Perkawinan sebelum islam
Perkawinan sebelum
islam
![]() |
| kupu-kupu saja punya keindahan dalam perkawinan |
Kehidupan berkeluarga sebelum islam itu menjadikan
perpecahan pada semua elemen kehidupan, memutuskan semua hubungan yang sudah lama terjalin. Hubungan kekeluargaan
tidak bisa menyatukan sanak famili, tidak bisa menolong kerabat terdekat . Hubungan
kekeluargaan diliputi dengan kedengkian
dan saling bertolak belakang , saling membenci dan menghardik. Tidak ada
penghargaan bagi para perempuan dan kehormatan mereka pun tidak di jaga.
Semisal wanita yang dipoligami dianggap sebagai jeroan hewan
yang bisa di jual belikan di pasar-pasar. Mereka di tetapkan sebagai budak
belian dan dihinakan, begitu pula di jaman hindu terdahulu.
Di sebagaian masyarakat eropa, wanita tidak berhak memiliki
secara pribadi. Di tercipta untuk melayani laki-laki, maka dia tidak berhak
memiliki pakaian dia sendiri pun. Dia pun tidak diberi hak atas harta yang
telah dia usahakan sendiri dengan hasil keringatnya sendiri.
Sedangkan di kalangan orang Arab, Para perempuan lebih
terhina lagi. Mereka mengubur hidup-hidup anak perempuan mereka sebagaimana
yang Allah berfirman yanga artinya :
“Dan ketika ketika salah seorang dari mereka diberikan
kebahagiaan dengan ( lahirnya) anak
perempuan, maka berubahlah wajah mereka menjadi hitam dalam keadaan menahan
marah.”
(QS. An-Nahl 16: Ayat 58)
“Mereka menyembunyikan diri dari kaum karena (dianggap)
buruknya apa yang jadikan kabar gembira kepada mereka. Apakah dia akan
menahannya dalam kehinaan atau akan menguburkannya dalam tanah. Ingatlah,
begitu buruknya apa yang mereka tetapkan ! “
(QS. An-Nahl 16: Ayat 59)
Orang-orang arab waktu itu tidak memberikan hak waris kepada
para perempuan dan anak kecil dari keturunan mayit, akan tetapi mereka
menyerahkan hak waris kepada orang yang
berhadapan dengan musuh dan ikut peperangan.
Mereka menjadikan wanita sebagai harta warisan secara paksa,
dia lemparkan pakaiannya ke istri orang yang mewariskan seraya berkata : “aku memiliki
hak waris berupa istri dia sebagaimana
aku berhak menerima warisan dari hartanya”. Maka orang itu mempunyai hak lebih
atas perempuan tersebut melebihi dirinya sendiri.
Mereka memaksa para hamba sahaya perempuan mereka untuk
melakukan pelacuran , agar bisa menghasilkan harta benda.
Mereka menjadikan istri ayah mereka sebagai warisan disatukan
dengan harta benda lainnya. Selanjutnya mantan istri sang ayah akan menjadi
istri bagi anaknya.
Inilah sistem perkawinan yang rusak sebelum islam, kemudian
datanglah agama islam yang memberi kepada para perempuan apa yang semestinya
menjadi hak mereka dengan penuh dengan
cahaya keadilan. Islam menjadikan perempuan sebagai pondasi dalam kehidupan
yang berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab. Islam sangat mementingkan
dan menjaga harkat martabat mereka. Dan menempatkan perempuan pada tempat yang
layak sesuai dengan perilakunya. Islam mensyari’atkan hak waris bagi perempuan
dan menjelaskan hak-hak lainnya.
![]() |
| بارك الله لكما وجمع بينكما في الخير |
Allah Swt. berfirman : “Bagi laki-laki ada bagian dari apa
yang ditinggalkan kedua orang tua dan kerabatnya. Dan bagi perempuan pula ada
bagian dari apa yang ditinggalkan kedua orang tua dan kerabatnya. Dari yang
sedikit ataupun yang banyak sesuai bagian yang ditetapkan.”
(QS.
An-Nisa' 4: Ayat 7)
Sebagaimana
islam mengharamkan menjadi perempuan sebagai harta warisan secara paksa, maka
Allah berfirman : “ Wahai orang yang beriman !!! Tidaklah halal bagi kalian
mewarisi perempuan secara terpaksa.”
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 19)
Sebagaimana islam mengharamkan pemaksaan para hamba sahaya perempuan untuk melakukan pelacuran, maka Allah berfirman : “Dan janganlah
kalian memaksa para hamba sahaya perempuan kalian untuk melakukan pelacuran, sedangkan
mereka ingin menjaga kesucian diri karena kalian hendak mencari harta benda
kehidupan dunia.”
(QS. An-Nur :
Ayat 24)
Sebagaimana islam melarang menikahi mantan istri ayah dengan
cara menolak dari kejahatan ini, maka Allah berfirman : “Dan janganlah kalian
menikahi perempuan yang telah dinikahi ayah kalian kecuali apa yang terjadi di
jaman dulu. Sesungguhnya hal demikian adalah pencabulan dan di murkai, begitu
buruknya perjalanan tersebut.”
(QS.
An-Nisa : Ayat 22)


